Sabtu, 30 Maret 2013

PAJAK STNK

MENGURUS  PERPANJANGAN PAJAK STNK

Mengurus pajak stnk kendaraan ternyata tidak serumit dan selama beberapa tahun yang lalu, yang mesti menyediakan berbagai kelengkapan berkas, terutama bagi yang kendaraan motor atau mobilnya masih dicicil.
Beberapa hari yang lalu aku mengurus stnk motor saya yang sudah expire. Karena motor saya masih dikredit maka saya sebelum ke kantor Samsat terlebih dahulu saya mengurus keterangan kredit di leasing tempat saya mengkredit motor dengan niat agar nantinya saya tidak bolak balik dari samsat ke leasing lagi.
Sesampainya di Kantor Samsat ternyata petugas loket  Samsat bertanya "ini atas nama siapa?" Saya jawab "atas nama saya" kemudian petugas loket itu  hanya meminta STNK asli dan KTP asli saya kemudian memberikan saya sebuah blanko dan mengarahkan saya ke kasir, dari kasir saya di arahkan ke satu loket lagi dan.....selesailah pengurusan pajak motor saya...dan meski banyak sekali orang yang sedang mengurus perpanjangan pajaknya, waktu yang saya butuhkan tidak lebih dari 5 Menit..
Sementara keterangan kredit yang telah saya minta dipihak leasing ternyata tidak dibutuhkan lagi...jadi ya saya rugi buang-buang ongkos, soalnya untuk membuat surat keterangan tersebut dimintai biaya administrasi..
Semoga pengalaman saya ini bisa berguna buat yang ingin mengurus perpanjangan pajak STNK motornya. dan tidak lagi menggunakan Calo yang banyak berkeliaran di kantor samsat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar